Seleksi CPNS dan PPPK akan kembali digelar pada tahun ini, setelah vakum pada tahun 2022. Namun CPNS hanya diperuntukkan bagi formasi di pemerintah pusat. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Aba Subagja mengatakan hal itu. Adapun formasi untuk Pemerintah Daerah adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau tahun 2023 sekarang ini kan formasi itu ada dua ya, satu untuk PNS satu untuk PPPK, tapi kalau untuk PNS itu hanya untuk instansi pusat, PNS dan PPPK. Sedangkan untuk daerah masih PPPK, belum PNS, “kata Aba seusai rapat kerja KemenPAN-RB) dengan Komisi II DPR RI.
KemenPAN RB memproyeksikan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus segera diisi pada tahun 2023 mencapai 1.610.953 formasi. “Usulan dari berbagai kementerian lembaga dan pemerintah daerah ya, dengan proyeksi formasi kurang lebih 1,6 juta, “Anas saat ditemui di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta. Rincian Formasi 1.610.953 dapat kalian lihat pada artikel berikut, klik disini.
Deputi SDM KemenPAN RB Alex Denni memberikan keterangan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (24/5/2023). “Pada tahun 2023 proyeksi kebutuhan ASN sebanyak 1.610.953.
Hal ini tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat surat Nomor B/382/M.SM.01.00/2023.
Apa saja formasi prioritas pada seleksi CPNS 2023?
Adapun seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan memprioritaskan untuk bisa mengisi pelayanan dasar di sektor pedidikan dan sektor kesehatan seperti, guru, dosen, perawat, dan dokter. Selain itu, pemerintah juga akan membuka ruang penetapan ASN di 2023 kepada talenta-talenta yang paham mengenai digitalisasi.
Kemendikbudristek mengingatkan Pemda bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 sudah mengatur gaji PPPK agar mengusulkan formasi PPPK guru tahun 2023 semaksimal mungkin. “Pemda sebenarnya cukup mengusulkan formasi PPPK Guru tahun 2023 sesuai PMK 212. Di PMK itu sudah tertuang sangat jelas” Nunuk Suryani ketika memberikan keterangan.
Kuotanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2022. PMK itu mengatur tentang Indikator Tingkat Konerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alikasi Umum yang penggunaannya untuk tahun anggaran 2023.
Prof Nunuk menegaskan PMK 212 seharusnya menjadi rujukan bagi Pemda ketika mengajukan formasi PPPK. Kalau sampai ada Pemda yang meragukan isi PMK 212, ujarnya malah mengherankan. Sebab, gaji PPPK Guru tahun 2023 beserta tunjangannya sudah teralokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.
Pemerintah Siapkan Tiga Pilar Solusi
Seperti Mas Menteri ungkapkan, “Tiga solusi itu akan kami laksanakan pada seleksi ASN 2023”. Pasalnya sejak program 1 juta PPPK Guru mulai pada tahun 2021 hingga saat ini baru 544.292 guru honorer yang menjadi PPPK. Pada tahun 2023 masih membutuhkan 601.386 guru ASN untuk sekolah negeri.
Pemerintah sudah menyiapkan tiga solusi, yaitu marketplace guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat. Nadiem menuturkan, marketplace untuk guru akan mengambil konsep seluruh guru yang boleh mengajar masuk ke dalam suatu ruang penyimpanan data yang dapat mereka akses semua sekolah di Indonesia.
Kemudian, pola perekrutan yang awalnya terpusat akan berubah agar setiap sekolah dapat merekrut guru kapan saja. Guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK akan langsung masuk ke ruang penyimpanan data. Guru lulusan PPG prajabatan juga masuk ke dalam ruang penyimpanan data ini. Semua guru yang telah terdata berhak mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.
Marketplace Guru Solusi Percepatan PPPK
Marketplace untuk guru merupakan suatu databased yang melibatkan teknologi. Semua sekolah bisa akses siapa saja yang bisa menjadi guru,”imbuh Nadiem.” Sehingga perekrutan guru yang tadinya terpusat oleh pemerintah pusat, akan berubah menjadi perekrutan real time dan langsung seleksi oleh sekolah. Artinya, rekrutmen guru dalam satu tahun frekuensinya bisa lebih dari satu kali sesuai kebutuhan.